Selasa, 10 Januari 2012

Transportasi dan Kecelakaan Lalu Lintas

Transportasi darat merupakan salah satu sektor tekhnologi yang terus mengalami perkembangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah dan jenis kendaraan yang semakin banyak dan arus lalu lintas yang dari hari ke hari semakin padat. Inovasi dalam bidang ini berjalan terus-menerus seiring dengan kebutuhan manusia akan daya jangkau dan jelajah yang semakin besar. Akan tetapi di sisi lain, apabila tidak ditangani dengan baik tekhnologi ini dapat berubah menjadi mesin pembunuh yang sangat berbahaya.
Pernyataan diatas tidak berlebihan, menurut data yang diperoleh setidaknya di seluruh dunia setiap tahunnya korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas hampir mencapai angka 1 juta. Di Indonesia sendiri menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Ditjen Hubdar Dephub) rata-rata korban meninggal dunia dalam 1 tahun sejumlah 10.696 jiwa atau setiap harinya lebih dari 20 keluarga yang harus kehilangan anggota keluarganya. Bahkan menurut prediksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi pada tahun 2020 yang akan datang.

Sebagaimana kita ketahui faktor human error merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan. Manusia disini memang identik dengan pengemudi, tetapi sebenarnya termasuk juga di dalamnya penumpang, pejalan kaki, pedagang di sekitar jalan, polisi, pemborong jalan sampai pemerintah sebagain penentu kebijakan. Selain itu faktor jalan, kendaraan, cuaca, peraturan dan lingkungan juga merupakan faktor-faktor penyebab kecelakaan. Namun semuanya tetap saja kembali ke faktor manusia, karena semua faktor lain seharusnya dapat diantisipasi dan dikendalikan oleh manusia.
Berbagai upaya penanganan terus dilakukan
Kecelakaan lalu lintas yang didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas sebagai "suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda", memang menjadi perhatian semua pihak yang menjadi stakeholders angkutan jalan. Sejumlah riset dan kebijakan untuk menangani masalah lalu-lintas ini terus dilakukan, mulai dari perbaikan peraturan, perencanaan dan desain jalan untuk keamanan, audit keamanan, sampai inovasi tekhnologi dan desain kendaraan yang makin pintar sehingga mampu mengurangi jumlah dan korban kecelakaan.
Kalau kita analisa permasalahan lalu lintas di negara kita sebenarnya bukan pada peraturan yang berlaku. Peraturan lalu lintas kita tidak jauh berbeda dengan negara lain yang memiliki tingkat keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Masalah utamanya lebih dikarenakan lemahnya mekanisme control akibat rendahnya kesadaran dan kedisiplinan aparat dan pengguna jalan. Untuk itu usaha untuk meningkatkan kesadaran aparat dan pengguna jalan perlu menjadi perhatian khusus apabila ingin menyelesaikan permasalahan keselamatan lalu lintas di negara kita tercinta ini.
Salah satu metode penangan permasalahan lalu lintas adalah 3 E, yakni kombinasi dari engineering, education dan enforcement. Yakni, keterpaduan antara aspek tekhnologi yang terdiri dari inovasi kendaraan dan pengaturan prasarana jalan, pendidikan kesadaran berlalu lintas serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar peraturan lalu lintas.
Disamping itu usaha yang dapat ditempuh adalah dengan mengurangi jumlah dan intensitas kendaraan di jalan raya. Pengurangan jumlah kendaraan bermotor, khususnya di sejumlah tempat di mana pengguna jalan berisiko mudah terkena kecelakaan atau yang dikenal dengan black area diyakini dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas. Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan mode dan perjalanan yang lebih aman. Penyediaan transportasi publik baik dengan menggunakan bus ataupun kereta akan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, yang berarti mengurangi risiko kecelakaan lau lintas. Sebagaimana yang dilakukan negara maju, dimana kebijakan transportasi nasional merupakan gabungan antara kombinasi dari peyediaan sarana transportasi umum yang baik dan memperbaiki fasilitas bagi pejalan kaki dan rute bersepeda.
Sumber:
Soekanto, Soerjono. 1994. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

http://bair.web.ugm.ac.id/Reformasi_Sistem_Transportasi_Umum.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar